-->
Copy kode di bawah masukan di blog sobat, saya akan segera linkback kembali OK...thanxz
Photobucket

FEEDJIT Live Traffic Feed

۩ Shalat Isya...۩

Kamis, 27 Agustus 2009

Isya’ adalah nama dari awal kondisi gelap dari terbenamnya matahari hingga benar-benar gelap di waktu malam. Dinamakan shalat ‘Isya’ karena ia dilakukan pada waktu tersebut.

Shalat ‘Isya’ disebut juga Shalaatul-Aakhirah, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

أيما امرأة أصابت بخورا، فلا تشهد معنا العشاء الآخرة

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia menghadiri Shalatul-Aakhirah (shalat ‘Isya’) bersama kami “ [Diriwayatkan oleh Muslim no. 444, Abu Dawud no. 4175, An-Nasa’iy no. 5128 dan 5263, Abu ‘Awaanah 2/17, Al-Baihaqiy 3/333, serta Al-Baghawiy no. 861].

Manakah Yang Lebih Afdhal Pelaksanaannya Di Awal Waktu Atau Akhir Waktu

Berikut ini penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam di dalam bukunya Kitab Fiqih “Taisirul Allam” Jilid 1 yang di antaranya berkenaan dengan waktu shalat Isya

Dari ‘Aisyah ia berkata : “Suatu malam Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakhirkan shalat hingga (hampir) habis waktu malam, dan hingga para jama’ah jama’ah yang ada di masjid tertidur. Kemudian beliau keluar untuk shalat dan bersabda : ‘Sesungguhnya inilah waktunya (yang paling utama) jika saja tidak memberatkan bagi umatku” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 638, Ahmad 6/150, ‘Abdurrazzaq no. 2114, Al-Baihaqiy 1/450, Ibnu Khuzaimah no. 348, Ishaq bin Rahawaih dalam Al-Musnad no. 1037, dan yang lainnya].

Makna Secara Global

Rasulullah ~ mengakhirkan shalat Isya' sehingga sudah masuk malam, tatkala para wanita dan anak-anak sudah tidur, yang mereka itu tidak punya kemampuan untuk
menunggu waktu yang panjang.

Perselisihan Ulama


Ulama berselisih tentang waktu shalat Isya'. Apakah lebih utama di awal, atau
di akhir waktu. Sekelompok ulama berpendapat : yang lebih utama adalah dikerjakan di awal waktu, dengan dalil seringnya Rasulullah melakukannya, dan
beliau tidak pernah mengakhirkan shalat isya' kecuali beberapa kali saja untuk menjelaskan kebolehannya atau ada udzur. Seandainya mengakhirkan itu lebih
utama, niscaya Rasulullah akan melaksanakannya terus menerus.

Jumhur ulama berpendapat : Sekaligus membantah pendapat yang pertama, bahwa
yang paling utama, adalah mengakhirkannya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang ada.

Adapun kenapa Rasulullah tidak sering melakukannya, karena Rasulullah khawatir hal tersebut akan memberatkan makmumnya dan Rasulullah tahu bahwa waktu yang paling utama adalah saat itu, sebagaimana beliau bersabda :

"Sekarang inilah waktunya kalau seandainya tidak memberatkan ummatku"

Faedah Yang Dapat Diambil Dari Hadits Ini

1. Sesungguhnya waktu shalat Isya' yang paling utama adalah, di akhirkan, adapun yang menghalangi Rasulullah jarang melakukannya, karena Rasulullah khawatir akan memberatkan umatnya.
2. Karena dalam syariat Islam, sesuatu yang memberatkan itu diberi jalan yang meringankan/ memudahkan.
3. Kadang-kadang amalan yang kurang utama itu pada suatu ketika menjadi lebih utama jika dikerjakan pada waktu yang lain.
4. Sempurnanya suat kasih sayang Rasulullah kepada umatnya.
5. Bahwa wanita dan anak-anak biasanya ikut shalat berjama' ah bersama Rasulullah (tetapi yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, pent).
6. Di sini Umar ~ terang-terangan berbicara kepada Rasulullah (mari shalat, seolah-olah menyuruh kepada Rasulullah ~ ,pent) karena tsiqohnya (percayanya Umar ~ terhadap akhlaq Rasulullah ~ ) benar, bahwa Rasulullah ~ tidak akan marah dengan apa yang dia ucapkan dan tidak akan merasa di sepelekan.
7. Merupakan dalil tentang bolehnya mengingatkan orang yang lebih tua memiliki keutamaan karena ada kemungkinan lupa atau untuk mendapatkan faedah.

Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1]

Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan shalat
isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia mengakhirkan shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para shahabat berkata : 'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda : Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah tidak memberatkan umatku'. [2]

Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka mengakhirkan.

Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka mengakhirkan shalat isya' kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan,
maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.

Adapun shalat fardhu selain shalat isya' dilaksanakan pada waktunya lebih utama kecuali ada sebab sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun sebab-sebab tertentu antara lain.

Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka
jahannam' [3]

Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : 'Carilah waktu dingin [4]. Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.

Seorang yang mendapatkan shalat berjama'ah diakhir waktu sedangkan diawal waktu tidak ada jama'ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama'ah di akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika waktu shalat tiba atau
mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama'ah ?
Kita katakan :'Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga mendapatkan shalat secara berjama'ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama'ah.

[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal. 333-335 Pustaka Arafah]

Hal-Hal Yang DI Makruhkan Dalam Shalat Isya

Dimakruhkan tidur sebelum shalat ‘Isya’, sebagaimana terdapat dalam hadits :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤخر العشاء إلى ثلث الليل ويكره النوم قبلها

“Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam, dan membenci tidur sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647].

Al-Haafidh berkata :

ومن نقلت عنه الرخصة قيدت عنه في أكثر الروايات بما إذا كان له من يوقظه أو عرف من عادته أنه لا يستغرق وقت الاختيار بالنوم، وهذا جيد حيث قلنا إن علة النهي خشية خروج الوقت

“Di antara para ulama melihat ada keringanan mengecualikannya jika ada orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya tidak akan sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan pelarangan tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat” [Fathul-Baariy, 2/49].

Dimakruhkan ngobrol tanpa faedah setelah shalat ‘Isya’. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا سمر إلا لأحد رجلين : لمصل ولمسافر

“Tidak boleh ngobrol (pada malam hari setelah shalat ‘Isya’) kecuali dua orang : Orang yang akan shalat dan musafir” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/379, 412, 444, 463; ‘Abdurrazzaq no. 2130; Al-Baihaqiy 1/452; Abu Ya’la no. 5368; dan yang lainnya – shahih lighairihi].

عن عبد الله بن مسعود؛ - قال: جدب لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم السمر بعد العشاء. يعني زجرنا.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan celaan kepada kami mengobrol setelah ‘Isya’ – yaitu melarang kami (untuk melakukannya)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 703, Ahmad 1/389, Ibnu Abi Syaibah 2/279, Ibnu Khuzaimah no. 1240, Ibnu Hibban no. 2031, dan Al-Baihaqiy 1/452; hasan lighairihi].

An-Nawawi berkata :

والمراد به الحديث الذي يكون مباحاً في غير هذا الوقت, وفعله وتركه سواء, فأما الحديث المحرم أو المكروه في غير هذا الوقت, فهو في هذا الوقت أشد تحريماً وكراهة. وأما الحديث في الخير كمذاكرة العلم وحكايات الصالحين, ومكارم الأخلاق, والحديث مع الضيف, ومع طالب حاجة, ونحو ذلك, فلا كراهة فيه, بل هو مستحب, وكذا الحديث لعذر وعارض لا كراهة فيه, وقد تظاهرت الأحاديث الصحيحة على كل ما ذكرته.

“Yang dimaksudkan adalah perbincangan yang hukum asalnya mubah (boleh) jika dilakukan di selain waktu tadi (yaitu waktu ‘Isya’), dimana antara melakukan dan meninggalkannya adalah sama. Adapun obrolan yang haram atau makruh jika dilakukan di selain waktu tadi, maka melakukannya pada waktu larangan ini lebih terlarang lagi. Adapun obrolan dalam kebaikan seperti mengulang-ulang pelajaran, menceritakan orang-orang shalih, atau tentang akhlak mulia, atau berbicara dengan tamu, atau orang yang membutuhkan sesuatu, dan yang lainnya; maka tidak apa-apa walaupun dilakukan dalam waktu yang dilarang tadi. Bahkan bisa jadi dianjurkan/disunnahkan. Demikian juga obrolan karena adanya udzur atau keperluan mendadak, maka tidak terlarang. Dan telah jelas hadits-hadits shahih yang menerangka apa yang telah aku sebutkan” [Riyaadlush-Shaalihiin, hal. 485].

wallahu 'alam

Refrensi : Assunah.co.id / almanhaj.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

۞Banner Sahabat۞

 
 

ZoomBox

- 10 +